KATA PENGANTAR
Puji syukur patut kita panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmatNya kepada kita semua. Dalam
penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuan penulis. Namun sebagai manusia biasa,penulis tidak
luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhnik penulisan maupun
tata bahasa. Tetapi walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin
menyelesaikan karya ilmiahmeskipun tersusun sangat sederhana.
Kami menyadari tanpa kerja sama antara
guru pembimbing dan penulis serta beberapa kerabat, keluarga yang memberi
berbagai masukan yang bermanfaat bagi penulis demi tersusunnya karya tulis
ilmiah ini. Untuk itu penulis mengucapakan terima kasih kepada pihak yamg
tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan
dan saran demi kelancaran penyusunan karya ilmiah ini.
Demikian semoga karya tulis ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Kami mengharapkan saran
serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu
ini, yaitu “KORUPSI”, kata tersebut tidak asing lagi.
Karena sudah marak dikehidupan kita. korupsi ada disekeliling kita, terkadang
kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat,
maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan
korupsi terkadang menganggap remeh hal
yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun,
apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat
merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik
dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
ü
Metode
yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga
pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
ü
Kita
sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena
kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk
apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan
kewajiban kita untuk Negara ini.
1.1.1 Rumusan Masalah
1.
Pengertian
dan Mengenal “KORUPSI”?
2.
Penyebab
terjadinya “KORUPSI”?
3.
Jenis-jenis “KORUPSI”?
4.
Peran
Pemerintah terhadap “KORUPSI”?
5.
Akibat
“KORUPSI”?
6.
Penangulangan
“KORUPSI”?
1.1.2 Tujuan
Tujuan saya membuat karya ilmiah ini
adalah berharap korupsi bersih dari Negara ini, dan tidak pernah muncul lagi
supaya kehidupan masyarakat menjadi
sejahtera.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Mengenal “KORUPSI”?
Korupsi dapat diartikan tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna untuk mencari keuntungan
pribadi, merugikan banyak pihak diantaranya kehidupan masyarakat umum dan
Negara. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki pejabat atau pegawai yang mengatas namakan pribadi atau keluarga,
sanak maupun teman.
Wertheim (dalam Lubis., 1970)
menyatakan bahwa seorang pegawai atau pejabat dinyatakan melakukan tindakan korupsi
apabila dia diberi imbalan jika dia mau mengambil keputusan yang dapat
menguntungkan pihak si pemberi imbalan tersebut. Terkadang korupsi juga dapat
dilakukan tidak hanya dengan bentuk uang atau benda, akan tetapi korupsi dapat
juga dilakukan dengan membalas jasa kepada orang yang telah menguntungkan dia.
Wertheim menambahkan bahwa balas jasa yang dilakukan oleh pihak yang
bersangkutan dan disalurkan kekeluarganya atau pribadi itu juga disebut
korupsi. Dengan demikian kita dapat menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah
tingkah laku pejabat atau pegawai yang melanggar azaz pemisahan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat (pemisahan uang pribadi
dengan uang masyarakat).
Korupsi adalah produk dari sikap hidup
satu kelompok masyarakat yang memakai uang sabagai standard kebenaran dan
sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya , kaum koruptor yanng
kaya raya dan para politisi korup di hormati. Mereka juga akan menduduki status
sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Korupsi sudah berlangsung lama, sejak
zaman mesir kuno, babilonia, roma, sampai abad pertengahan dan sampai sekarang.
Korupsi terjadi diberbagai negara-negara maju sekalipun. Di negara amerika
serikat sendiri yang sudah begitu masih ada praktek-praktek korupsi.
Sebaliknya, pada masyarakat primit dimana ikatan ikatan sosial masih sangat
kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi.
Tetapi dengan semakin berkembangnya
sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha
pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat
dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan
praktek-praktek korupsi dan usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin
mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi
relatif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang
cepat dengan memberikan imbalan-imbalan denga cara ,memberikan uang
pelicin ( uang sogok ). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang
tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan
pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri
(ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak
mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai
yang sifatnya preventatif maupun represif.
2.2 Penyebab terjadinya “KORUPSI”?
Ada
beberapa sebab terjadinya praktek korupsi diantaranya melemahya moral, tekanan
ekonomi, hambatan struktur administrasi, dan hambatan struktur sosial(india).
Sedangkan
di Indonesia disebabkan oleh :
1.
Peninggalan
pemerintah kolonial
2.
Gaji
yang rendah
3.
Persepsi
yang popular
4.
Peraturan
yang bertele-tele
5.
Pengetehuan
yang tidak cukup dengan bidangnya
6.
Sikap
mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal
7.
Tidak
ada kesedaran bernegara
2.3 Jenis-jenis “KORUPSI”?
1.
Korupsi
uang
2.
Korupsi
jasa
3.
Korupsi
waktu
2.4 Peran pemerintah terhadap “KORUPSI”?
Pemerintah melakukan berbagai cara
untuk mamberantas korupsi, salah satunya dengan mendirikan KPK yang bertujuan
untuk memberantas korupsi yang terjadi. Pemerintah juga membuat peraturan atau
UU tentang korupsi yang didalamnya terdapat
peraturan-peraturan yang berisikan ancaman dan hukuman serta denda terhadap
yang melakukan praktek korupsi.
2.5 Akibat “KORUPSI”?
Korupsi berdampak negatif tehadap berbagai
kalangan mayarakat maupun Negara.
Menurut para ahli akibat korupsi ialah
:
Nye menyatakan bahwa akibat korupsi
ialah:
1.
Pemborosan
sumber-sumber, modal yang lari, hilangnya bantuan-bantuan dari pemerintah.
2.
Ketidakstabilan,
revolusi sosial, menimbulkan ketimpangan sosial.
3.
Pengurangan
aparatur pemerintahan.
4.
Pengurangan
kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan administrasi.
Mc Mullan menyatakan bahwa akibat
korupsi ialah:
1.
Ketidak
efisienan.
2.
Ketidak
adilan.
3.
Turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah..
4.
Memboroskan
sumber-sumber negara.
5.
Tidak
mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing.
6.
Ketidakstabilan
politik.
7.
Pembatasan
dalam kebijaksanaan pemerintah.
8.
Tidak
represif.
Secara umum akibat korupsi adalah
merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat
tercapainya tujuan nasional yang seperti tercantum dalam Undang-Undang 1945.
2.6 Penanggulangan “KORUPSI”?
Cara menanggulangi korupsi yang telah
terlanjur terjadi adalah sebagai beriut:
a. Preventative
1.
Membangun
dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi negeri maupun swasta
tentang pemisahan yang jelas dan tajam terhadap kepentingan pribadi dan
perusahaan atau Negara.
2.
Menaikan
gaji bagi pejabat dan pegawai supaya tidak terjadi korupsi.
3.
Menumbuhkan
kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan bagi setiap pegawai dan pekerjaan.
4.
Bahwa
teladan dan perilaku pimpinan dan atasan yang efektif dalam memasyarakatkan
pandangan, kebijakan, dan penilaian.
5.
Menumbuhkan
pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan
peringatan. Sebab bisanya wewenang dan jabatan disalahgunakan.
6.
Menumbuhkan
“sense of belongingness” dikalangan pegawai dan pejabat, sehingga mereka meresa
perusahaan atau instansi tersebut milik sendiri dan tidak perlu di korupsi dan
selalu berbuat baik terhadap perusahaan atau instansi tersebut.
b. Represif
1.
Perlu
penayangan wajah koruptor di televisi.
2.
Herregistrasi
(pencatatan ulang ) terhadap kekayaan pejabat.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang
dan jabatan guna untuk kepentingan sendiri, keluarga, kelompok atau teman.
Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan Negara dan sendi-sendi
kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
3.2 Saran
Cara menanggulangi korupsi yang telah
terjadi adalah penanggulangan bersifat preventif dan represif. Pencegahan
preventif yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan dan membangun etos kerja
pegawai dan pejabat tentang pemisahan antara milik pribadi dengan milik
perusahaan atau Negara, menaikan gaji pegawai dan pejabat, menumbuhkan
kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan setiap diri pegawai atau pejabat
dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol,
adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of
belongingness” diantara pejabat dan pegawai. Sedangkan pencegahan represif
adalah menegakkan hukum yang berlaku pada koruptor, penayangan wajah koruptor
di televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang ) kekayaan pewagai dan pejabat.
Komentar
Posting Komentar